Menilik hadits
yang dikeluarkan Al-hakim Abu abdulloh An-nisaburi dan juga diriwayatkan pada
hadits mursalnya Said bin Jabir, kemudian juga dinuqil darihadits sohihnya Ibnu
khuzaimah dari Ummi salamah RA menyatakan bahwa sesungguhnya Nabi SAW membaca
basmalah pada tiap-tiap sholatnya.
Akan tetapi
menuurut riwayat Umat bin Harun Al-Balhi yang diriwayatkan dari Ibnu Jarih dari
Ibnu abi malikah hadits ini ditaksir sebagai Hadist Dhoif. Imam Ad-darkuthni
juga mengikuti riwayat dari Abu huroirah dan juga mengambil riwayat dari Ali
dan Ibnu Abbas RA menyatakan bahwa hadits ini marfu'.
Pendapat yang
sefaham bahwa basmalah adalah bagian dari semua surat dalam Al-Qur'an kecuali
surat At-taubah atau Baro'ah dari kalangan shabat Nabi adalah Ibnu abbas, Ibnu
umar, Ibnu zubair, Abu hurorah dan Ali R.A.
Sedangkan dari
kalangan tabi'in yang menguatkan pendapat diatas adalah A'tho',
Thows, Said bin Zubair, Makhul, Az-zuhri, Abdulloh bin Mubarok, Imam
Syafi'i, Imam Ahmad bin Hambal, Ishaq bin rohwiyah, Abu Ubaid Al-Qosim bin
Salam R.A.
Imam Malik dan
Imam Abu Hanifah yang dikukuhkan oleh para santri-santrinya berpendapat bahwa
basmalah bukanlah termasuk bagian dari surat dalam Al-Qur'an baik Al-Fatihah
atau surat-surat yang lain.
Berbeda dengan
pendapat Syafiiyah yang menyatakan bahwa basmalah adalah bagian dari ayatnya
surah Al-Fatihah dan bukan pada surat-surat yang lain selain Al-Fatihah menurut
qoul yang rajih Sebagian ulamak syafiiyah ada yang berpendapat bahwa basmalah
merupakan bagian pada tiap-tiap surah yang terdapat pada Al-Qur'an akan tetapi ini merupakan
pendapat yang ghrorib (langka).
Imam Daud
mempunyai pandangan yang berbeda dari pendapat Syafiiyah, Malikiyah ataupun
Hanafiyah. Beliau menyatakan bahwa basmalah bukan bagian dari semua surat yang
ada pada Al-Qur'an akan tetapi dinuqil pada tiap-tiap surat Al-Qur'an. Riwayat
Imam Daud ini diambil dari riwayat Imam Ahmad bin Hambal.begitu pula Imam
Arrozi beliau juga berpendapat demikian dengan mengambil riwayat Abi hasan
Al-Kurkhi.
Kesimpulan dari
pendapat-pendapat sahabat, tabiin dan para Ulamak diatas bahwa yang masyhur
basmalah adalah bagian Al-fatihah dan sebagian Ulamak berpendapat basmalah
bukan bagian dari Al-fatihah.
0 comments:
Post a Comment