Blog Fikih Islam

Catatan Fikih, Ushul, dan Turats Pesantren

KITAB SHALAT

Pengertian shalat secara estimologi bahasa, adalah; doa. Sedangkan menurut istilah syar’i, shalat adalah; suatu ucapan dan perbuatan tertentu, yang diawali dengan bacaan takbir, dan diakhiri dengan salam.
Shalat Fardlu & Waktu-nya
اَلْمَكْتُوْبَاتُ خَمْسٌ: اَلظُّهْرُ، وَأَوَّلُ وَقْتِهِ: زَوَالُ الشَّمْسِ، وَآخِرُهُ مَصِيْرُ ظِلِّ الشَّيْءِ مِثْلَهُ سِوَى ظِلِّ اسْتِوَاءِ الشَّمْسِ، وَهُوَ أَوَّلُ وَقْتِ الْعَصْرِ، وَيَبْقَى حَتَّى تَغْرُبَ، وَالْاِخْتِيَارُ: أَنْ لَا تُؤَخَّرَ عَنْ مَصِيْرِ الظِّلِّ مِثْلَيْنِ.
وَالْمَغْرِبُ: بِالْغُرُوْبِ، وَيَبْقَى حَتَّى يَغِيْبَ الشَّفَقُ الْأَحْمَرُ فِي الْقَدِيْمِ، وَفِي الْجَدِيْدِ: يَنْقَضِيْ بِمُضِيِّ قَدْرَ وُضُوْءٍ، وَسَتْرِ عَوْرَةٍ، وَأَذَانٍ، وَإِقَامَةٍ، وَخَمْسِ رَكَعَاتٍ، وَلَوْ شَرَعَ فِي الْوَقْت وَمَدَّ حَتَّى غَابَ الشَّفَقُ الْأَحْمَرَ جَازَ عَلَى الصَّحِيْحِ.
قُلْتُ: اَلْقَدِيْمُ أَظْهَرُ، وَاللهُ أَعْلَمَ
وَالْعِشَاءُ: بِمَغِيْبِ الشَّفَقِ، وَيَبْقَى إِلَى الْفَجْرِ، وَالْاِخْتِيَارُ: أَنْ لَا تُؤَخَّرَ عَنْ ثُلُثِ اللَّيْلِ، وَفِيْ قَوْلٍ: نِصْفِهِ.
وَالصُّبْحُ: بِالْفَجْرِ الصَّادِقِ، وَهُوَ الْمُنْتَشِرُ ضَوْؤُهُ مُعْتَرِضًا بِالْأُفُقِ، وَيَبْقَى حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وَالْاِخْتِيَارِ أَنْ لَا تُؤَخَّرَ عَنِ الْإِسْفَارِ.
قُلْتُ: يُكْرَهُ تَسْمِيَةَ الْمَغْرِبَ: عِشَاءً، وَالْعِشَاءُ: عَتَمَةً، وَالنَّوْمُ قَبْلَهَا، وَالْحَدِيْثُ بَعْدَهَا إِلَّا فِيْ خَيْرٍ، وَاللهُ أَعْلَمُ.
Shalat yang diwajibkan (fardlu ‘ain), dalam sehari semalam adalah lima waktu, yaitu;
a.       Shalat Dzuhur.
Awal waktu Shalat Dzuhur, adalah; setelah tergelincir-nya matahari, dan akhir waktu Shalat Dzuhur, adalah;   terjadi-nya bayangan suatu benda sama panjang dengan benda asli-nya.
b.      Shalat Ashar.
Tejadi-nya bayangan suatu benda, sama panjang dengan benda asli-nya, adalah awal waktu Shalat Ashar, dan tetap (dalam waktu Shalat Ashar), sehingga matahari terbenam. Sedangkan waktu ikhtiyar adalah; sehingga tidak meng-akhir-kan, sampai terjadi-nya bayangan suatu benda, dua kali panjang benda asli-nya.
c.       Shalat Maghrib.
Waktu Shalat Maghrib, adalah; dimulai dari terbenam-nya matahari, dan tetap dalam waktu Shalat Maghrib, sehingga hilang-nya mega merah, sebagaimana dikatakan dalam qaul al-Qadim, sedangkan menurut qaul al-Jadid; (lama-nya waktu shalat maghrib) adalah; mencukupi kadar-kira-nya waktu untuk berwudlu, menutup aurat, Adzan, Iqamat, dan Shalat lima rakaat. Sehingga jika seseorang bergegas dalam waktu tersebut, dan memanjangkan (= meng-akhir-kan) waktu Shalat Maghrib, sehingga melakukan Shalat Maghrib, pada waktu hilang-nya mega merah, maka diperbolehkan menurut pendapat yang shahih/ benar.
Menurutku; pendapat yang diungkapkan dalam qaul qadim, adalah pendapat yang masyhur (populer). Wallahu a’lam.
d.      Shalat Isya’.
Waktu Shalat Isya’, adalah; dimulai dari hilang-nya menga merah, dan tetap dalam waktu Shalat Isya’, sampai terbit-nya fajar shadiq. Sedangkan waktu Ikhtiyar, adalah; tidak meng-akhir-kan sampai sepertiga malam, dalam hal ini ada pendapat yang mengatakan; dalam waktu ikhtiyar sampai separo malam.
e.       Shalat Subuh.
Waktu Shalat Subuh, adalah dimulai dari terbit-nya fajar shadiq, yaitu; diisaratkan dengan jelas-nya cahaya fajar diufuk timur, dan tetap dalam waktu Shalat Subuh, sehingga terbit-nya matahari. Dan waktu ikhtiyar, adalah; sehingga tidak meng-akhir-kan sampai waktu safar (yaitu; cahaya matahari yang nampak remang, sehingga menjadikan orang yang melihat dari jarak yang dekat nampak jelas).

Menurutku;  dimakruhkan mengatakan Shalat Maghrib, dengan sebutan Shalat Isya’, dan mengatakan Shalat ‘Isya’ dengan sebutan ‘atamah, dan dimakruhkan juga, tidur sebelum Shalat Isya’ dan bercakap-cakap setelah-nya, kecuali obrolan dalam kebaikan. Wallahu a’lam.

Haram Membaca Basmalah

Dalam sebuah syair, dari musthalah At-Tajwid karya Kiai Abdullah Umar dikatakan:

وَيَحْرُمُ لِإبْنِ حَجَرٍ بَسْمَلَةٌ ۞ أَوَّلُ تَوْبَةٍ هُنَالَ عِلَّةٌ
Menurut Imam Ibnu Hajar, membaca basmalah
di awal Surah At-Taubah hukumnya haram
كَذَا إلَيْهِ ذَهَبَ الْقُرَّآءُ ۞ ثُمَّ الْمُجَوِّدُوْنَ وَالْفُصْحَآءُ
Demikian juga menurut Ahlul Qurra’,
Ahlul Tajwid & Ahlul Fashahah
           

Ulama Fiqih Syafi’iyah, dalam menentukan hukum membaca basmalah pada Surah At-Taubah, terdapat dua pendapat yang masyhur:
1.      Pendapat Imam Ramli
Hukum membaca basmalah pada awal Surah At-Taubah, menurut Imam Ramli rahimahullah, adalah Makruh. Sedangkan membaca dipertengan Surah hukum-nya Mubah.
2.      Pendapat Ibnu Hajar.
Hukum membaca basmalah pada awal Surah At-Taubah, menurut Ibnu Hajar rahimahullah adalah Haram, karena ada ‘illat (alasan), yaitu saat turun Surah At-Taubah, Allah sedang Murka kepada kaum Musyrikin yang mengingkari perjanjian dengan kaum Muslim, untuk tidak mengadakan peperangan dalam tempo waktu yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Namun kaum Musyrikin mengingkari janji, mereka menyerang kaum Muslimin sehingga mengakibatkan banyak yang gugur dari kalangan kaum Muslimin. Sedangkan membaca basmalah bermaksud mengharap rahmat dari Allah Subahanahu Wa Ta’ala.
Hukum membaca basmalah ditengah-tengah Surah At-Taubah, menurut Ibnu Hajar adalah Makruh, pendapat inilah yang diterima oleh para Qurra’, Ahlu Tajwid, dan Ahlu Fashahah.



Definisi & Hukum Mawaris


A. Pengertian Mawaris
Lafadz faraidh (الفَرَئِض), sebagai jamak dari lafadz faridhah (فريضة), oleh ulama Faradhiyunmafrudhah(مفروضة), yakni bagian yang telah dipastikan atau ditentukan kadarnya.Adapun lafadz al-Mawarits (المواريث) merupakan jamak dari lafadz mirats (ميراث). Maksudnya adalah diartikan semakna dengan lafadz

التِّرْكَةُ الَّتِي خَلَفَهَا الْمَيِّتُ وَوَزَثَهَا غَيْرُهُ
“Harta peninggalan yang ditinggalkan oleh si mati dan diwarisi oleh yang lainnya (ahli waris)”.

Sedangakan pendapat-pendapat ulama mengenai definisi ilmu faraidh atau Fiqih Mawaris:
Muhammad al-Syarbiny mendefinisikan ilmu Faraidh sebagai berikut:

“Ilmu fiqih yang berkaitan dengan pewarisan, pengetahuan tentang cara perhitungan yang dapat menyelesaikan pewarisan tersebut dan pengetahuan tentang bagian-bagian yang wajib dari harta peninggalan bagi setiap pemilik hak waris (ahli waris)”


Hasbi Ash-Shiddieqy mendefinisikan sebagai berikut:

“Ilmu yang mempelajari tentang siapa yang mendapatkan warisan dan siapa yang tidak mendapatkannya, kadar-kadar yang diterima oelh tiap-tiap ahli waris dan cara pembagiannya”.

Muhammad Muhyidin Abdul Hamid mendefinisikan sebagai berikut:

“Ilmu yang membahas tentang kadar (bagian) dari harta peninggalan bagi setiap orang yang berhak menerimanya (ahli waris)”.
Rifa’I Arief mendefinisikan sebagai berikut:

“Kaidah-kaidah dan pokok yang membahas tentang para ahli waris, bagian-bagian yang telah ditentukan bagi mereka (ahli waris) dan cara membagikan harta peninggalan kepada orang (ahli waris) yang berhak menerimanya”.

Dari beberapa definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Kata mawaris berasal dari kata waris ( bahasa arab ) yang berarti mempusakai harta orang yang sudah meninggal, atau membagi-bagikan harta peninggalan orang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya. Ahli waris adalah orang-orang yang mempunyai hak untuk mendapat bagian dari harta peninggalan

Ilmu faraidh atau fiqih Mawaris adalah ilmu yang membicarakan hal ihwal pemindahan harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada yang masih hidup, baik mengenai harta yang ditinggalkannya, orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan tersebut, bagian masing-masing ahli waris, maupun cara penyelesaian pembagian harta peninggalan tersebut.

orang yang telah meninggal. Ahli waris dapat digolongkan menjadi dua, yaitu ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan ( lihat QS:Al - baqarah : 188 ). Karena sensitif atau rawannya masalah harta warisan itu, maka dalam agama islam ada ilmu faraid, yaitu ilmu yang mempelajari tentang warisan dan perhitungannya. Salah satu dari tujuan ilmu tersebut adalah tidak terjadi perselisihan atau perpecahan.

B. Hukum Mempelajari dan Mengajarkan Ilmu Faraidh

Dalam ayat-ayat Mawaris Allah menjelaskan bagian setiap ahli waris yang berhak mendapatkan warisan, menunjukkan bagian warisan dan syarat-syaratnya menjelaskan keadaan-keadaan dimana manusia mendapat warisan dan dimana ia tidak memperolehnya, kapan ia mendapat warisan dengan penetapan atau menjadi ashobah (menunggu sisa atau mendapat seluruhnya) atau dengan kedua-duanya sekaligus dan kapan ia terhalang untuk mendapatkan warisan sebagian dan seluruhnya.

Begitu besar derajat Ilmu Faraidh bagi umat Islam sehingga oleh sebagian besar ulama dikatakan sebagai separoh Ilmu. Hal ini didasarkan kepada hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa’i dan Daru Quthni:

“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang-orang, pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah ilmu itu kepada orang-orang, karena aku adalah manusia yang akan direnggut (wafat), sesungguhnya ilmu itu akan dicabut dan akan timbul fitnah hingga kelak ada dua orang berselisihan mengenai pembagian warisan, namun tidak ada orang yang memutuskan perkara mereka”.

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah saw, memerintahkan kepada umat Islam untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu faraidh, agar tidak terjadi perselisihan-perselisihan dalam pembagian harta peninggalan, disebabkan ketiadaan ulama faraidh. Perintah tersebut mengandung perintah wajib. Kewajiban mempelajari dan mengajarkan ilmu itu gugur apabila ada sebagian orang yang telah melaksanakannya. Jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh umat Islam menanggung dosa, disebabkan melalaikan suatu kewajiban.

Dalam buku lain, kami menemukan bahwa dengan adanya kewajiban untuk menjalankan syariat Islam dalam perkara waris maka wajib (wajib kifayah) pula hukum belajar dan mengajarkan ilmu faraidh[4].

Book Refrence

1.Otje Salman S. dan Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam, (PT Refika Aditama: Bandung), hal. 4. 2.Suparman Usman, Fiqh Mawaris Hukum Kewarisan Islam,(Gaya Media Pratama: Jakarta), hal. 3-